KATA PENGANTAR
Alhamdullilah puji dan syukur kami panjatkan kehadirat
Allah Subhanahu Wata’ala, atas limpahan hidayahNya, sehingga dapat
menyelesaikan tugas makalah Hukum perdata yangberjudul “ Hapusnya Perikatan ”
Dengan adanya makalah ini selain
intuk memenuhi tugas dari mata kuliyah Hukum Perdata. Kami juga
mengharap dapat menambah ilmu bagi para pembaca khusunya mahasiswa yang sedang
belajar mengenai tema ini.
Kami
menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini tidak terlepas dari berbagai kekurangan,
maka dengan segala kerendahan hati kami mengharap kritik dan saran dari semua
pihak. Akhirnya Kami berharap semoga apa yang
telah kami sajikan dalam makalah ini dapat diambil manfaatnya.
Muhammad Isra Anwar
DAFTAR
ISI
HALAMAN JUDUL …………………………………………………………………… i
TIM PENYUSUN ……………………………………………………………………… ii
KATA
PENGANTAR ……………………………..………………………………….. iii
DAFTAR ISI………………………...…………………………………………………. iv
BAB I
PENDAHULUAN ……………………………. ……………………………... 1
1 1. Latar Belakang Masalah…………………………………………...…....... 1
1.2. Perumusan Masalah ……………………………………………………… 1
1.3.
Tujuan Penulisan
………………………………………………………… 2
BAB II PEMBAHASAN ………………………………………………………………
3
2 .1. Pembayaran… …………………………………………………………… 3
2.2.
Penawaran Pembayaran Tunai diikuti dengan Penyimpanan/Penitipan…. 6
2.3. Pembaharuan
Utang (Novasi) ………………………………….………. 8
2.4. Perjumpaan
Hutang (Kompensasi) …………………………...………….
9
BAB III PENUTUP....................................................................................................... 11
3
l. Kesimpulan
…..…………………………………………………..…….. 11
3
l. Saran
…..………………………………………………………………... 11
DAFTAR PUSTAKA …………………………………………………….……..……… 12
iv
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Perikatan pada dasarnya merupakan hubungan hukum
yang artinya hubungan yang di atur dan di akui oleh hukum, baik yang dapat
dinilai dengan uang maupun tidak, yang di dalamnya terdapat paling sedikit
adanya terdapat satu dan kewajiban, misalnya suatu perjanjian pada dasarnya
menimbulkan atau melahirkan satu atau beberapa perikatan, keadaan ini tentu
tergantung pada jenis perjanjian yang diadakan, demikian juga halnya suatu
perikatan dapat saja dilahirkan karena adanya ketentuan undang-undang, dalam
arti, undang-udanglah yang menegaskan, di mana dengan terjadinya suatu
peristiwa atau perbuatan telah melahirkan perikatan atau hubungan hukum,
misalnya, dengan adanya perbuatan melanggar hukum.
Perihal
hapusnya perikatan dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1381
menyebutkan sepuluh macam cara hapusnya perikatan yaitu Pembayaran, Penawaran
pembayaran diikuti dengan penitipan, Pembaharuan utang (inovatie), Perjumpaan
utang (kompensasi), Percampuran utang, Pembebasan utang, Musnahnya barang yang
terutang, Kebatalan dan pembatalan perikatan-perikatan.
Adapun
dua cara lainnya yang tidak diatur dalam Bab IV Buku III KUH Perdata adalah
Syarat yang membatalkan (diatur dalam Bab I) dan Kadaluwarsa (diatur dalam Buku
IV, Bab 7).
1.2
Rumusan Masalah
a)
Jelaskan mengenai cara hapusnya perikatan dengan cara pembayaran!
b)
Jelaskanmengenai penawaran pembayaran diikuti dengan penitipan!1
c)
Jelaskan secara terperinci mengenai pembaharuan hutang!
d)
Jelaskan mengenai perjumpaan
utang!
e)
Apakah yang menyebabkan berlakunya syarat batal? Jelakan!
1.3 Tujuan
a) Mengerti dan memahami cara
hapusnya perikatan karna adanya pembayaran
b)
Mengetahui dan memahami lebih
mendalam mengenai penawaran pembayarab diikuti dengan penitipan
c)
Memahami secara terperinci mengenai pembaharuan hutang
d)
Mengetahui hal yang berhubungan dengan perjumpaan utang
e)
Lebih mengerti dan memahami tentang penyebab berlakunya syarat batal
2
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.Pembayaran
Yang dimaksud oleh
undang-undang dengan perkataan”pembayaran” ialah pelaksanaan atau pemenuhan
tiap perjanjian secarasukarela, artinya tidak dengan paksaan atau eksekusi.
Jadi perkataanpembayaran itu oleh undang-undang tidak melulu ditujukan
padapenyerahan uang saja tetapi penyerahan tiap barang menurut
perjanjian,dinamakan pembayaran. Bahkan si pekerja yang melakukan
pekerjaannyauntuk majikannya dikatakan ”membayar”.Ada beberapa hal yang harus diketahui mengenai pembayaran yaitu :
a)
Siapa yang harus melakukan pembayaran
Perikatan selain dapat
dibayar oleh debitur, juga oleh setiap orang,baik ia berkepentingan atau tidak.
Menurut ketentuan KUH Perdatapasal 1382 ayat 1 bahwa perikatan dapat dibayar
oleh yangberkepentingan seperti orang yang turut berutang atau
seorangpenanggung utang dan menurut ayat duanya bahwa pihak ketiga yangtidak
berkepntingan dalam melakukan pembayaran dapat bertindakatas nama si berutang
atau atas nama sendiri. Dalam hal pembayarandilakukan atas nama si berutang
berarti pembayaran dilakukan oleh siberutang sendiri, sedangkan pembayaran yang
dilakukan atas namasendiri berarti pihak ketigalah yang membayarnya. Kesimpulannya adalah pihak yang berwajib membayar yaitu :
·
Debitur, Pasal 1382 KUH Perdata
mengatur tentang orang-orang selain dari debitur sendiri. Mereka yang mempunyai
kepentingan, misalnya kawan berutang (mede schuldenaar) dan seorang penanggung
(borg).
·
Seorang pihak ketiga yang tidak
mempunyai kepentingan, asal saja orang pihak ketiga itu bertindak atas nama dan
untuk melunasi utangnya debitur atau pihak ketiga itu bertindak atas namanya
sendiri, asal ia tidak menggantikan hak-hak kreditur
3
b)Syarat
untuk debitur yang membayar
Pada suatu perjanjian
penyerahan hak milik menurut pasal 1384 KUHPerdata maka agar penyerahan itu sah
diperlukan syarat-syarat sebagaiberikut : Orang
yang membayarkan harus pemilik mutlak dari benda yang diserahkan. Orang yang
menyerahkan berkuasa memindahtangankan benda tersebut.Apabila
yang menyerahkan bukan pemilik benda yang bersangkutan,maka kedua belah pihak
dapat menyangkal pembayaran tersebut.
Kepada siapa pembayaran harus dilakukan
Pembayaran menurut ketentuan dalam Pasal 1385 KUH Perdata harus dilakukan
kepada :
o
Kreditur, pertama-tama adalah kreditur yang berhak untuk menerimaprestasi.
Adakalanya prestasi khusus harus disampaikan atauditujukan kepada kreditur,
seperti pengobatan atau jika hal tersebutdiperjanjikan.. Jikakreditur tidak
cakap (onbekwaam), maka pembayaran harusdilakukan kepada wakilnya menurut
undang-undang. Dalam hal iatidak mempunyai wakil, debitur dapat menunda
pembayaran,mengingat tdak adanya orang kepada siapa ia dapat
melakukanpembayaran secara sah
o
Orang yang dikuasakan
oleh kreditur, Pembayaran debitur kepada kuasa kreditur adalah
sah. Jika kreditur menghendaki agar debiturmembayar kepadanya, maka debitur
harus memenuhinya, demikianjuga jika kreditur menghendaki agar pembayaran
dilakukan kepadakuasanya.
o
Orang yang dikuasakan
oleh hakim atau undang-undang untuk menerima pembayaran tersebut, Wewenang yang diberikan oleh undang-undang untuk menerimapembayaran
bagi kreditur adalah misalnya, curator.
Dalam tiga hal pembayaran
yang tidak ditujukan kepada kredituratau kuasanya tetap dianggap sah, yaitu :
(1) krediturmenyetujuinya, (2) kreditur endapatkan manfaat, (3) debiturmembayar
dengan itikad baik.Sekalipun ketentuan tersebut di atas bersifat umum, akan
tetapi tidakberlaku bagi semua pembayaran yang tidak dilakukan kepada
atauditerima oleh kreditur atau kuasanya
4
c) Obyek Pembayaran
Apa yang harus
dibayar adalah apa yang terutang. Kreditur bolehmenolak jika ia dibayar dengan
prestasi yang lain dari pada yangterutang, sekalipun nilainya sama atau
melebihi nilai piutangnya.Pembayaran sebagian demi sebagaian dapat ditolak oleh
kreditur.Undang-undang membedakan pembayaran atas Utang
barang species, Utang barang generic dan Utang uang.
d) Tempat pembayaran
Pada asasnya
pembayaran dilakukan di tempat yang diperjanjikan.Apabila di dalam perjanjian
tidak ditentukan ”tempat pembayaran”maka pembayaran terjadi
·
Di tempat di mana
barang tertentu berada sewaktu perjanjian dibuat apabila perjanjian itu adalah
mengenai barang tertentu.
·
Di tempat kediaman
kreditur, apabila kreditur secara tetapbertempat tinggal di kabupaten tertentu.
·
Di tempat debitur
apabila kreditur tidak mempunyai kediaman yang tetap. Bahwa
tempat pembayaran yang dimaksud oleh pasal 1394 KUHPerdata adalah bagi
perikatan untuk menyerahkan sesuatu benda bukanbagi perikatan untuk berbuat
atau tidak berbuat sesuatu.
e).. .Waktu dilakukannya
pembayaran
Undang-undang tidak mengatur mengenai waktu pembayaran danpersetujuanlah
yang menentukannya.Jika waktunya tidak ditentukan,maka pembayaran harus
dilakukan dengan segera setelah perikatanterjadi.
f)
Subrogasi
Penggantian
kreditur dalam suatu perikatan sebagai akibat adanyapembayaran disebut
subrogasi. Atau dengan kata lain subrogasi adalahpenggantian kedudukan kreditur
oleh pihak ketiga. Menurut Pasal1400 KUH Perdata subrogasi terjadi karena
adanya pembayaran olehpihak ketiga kepada kreditur.
5
Ketentuan ini sebenarnya tidak
sesuaidengan terjadinya subrogasi tersebut dalam Pasal 1401 ayat 2 KUHPerdata,
di mana yang membayar adalah debitur sekalipun untuk itu iameminjamuang dari
pihak ketiga. Pihak ketiga dapat saja merupakanpihak dalam perikatan, misalnya
sama-sama menjadi debitur dalamperikatan tanggung renteng.
Dengan terjadinya subrogasi, maka
piutang dengan hak-hakaccessoirnya beralih pada pihak ketiga yang menggantikan
kedudukankreditur.menurut Pasal 1403 KUH Perdata subrogasi tidak
dapatmengurangi hak-hak kreditur jika pihak ketiga hanya membayarsebagian dari
piutangnya. Bahkan untuk sisa piutangnya itu kreditursemula masih dapat
melaksanakan hak-haknya dan mempunyai hakuntuk didahulukan daripada pihak
ketiga tersebut
Subrogasi dapat pula terjadi jika
debitur meminjam uang dari pihakketiga untuk dibayarkan kepada kreditur, dengan
janji bahwa pihakpihak ketiga akan menggantikan kedudukan kreditur
tersebut.Untuk ini undang-undang menentukan syarat-syarat yaitu : (1) dibuatdua
akta otentik, yaitu persetujuan meminjam uang dan tandapelunasan utang, (2) mengenai
isinya masing-masing akta tersebutharus memenuhi apa yang diatur dalam Pasal
1401 ayat 2 KUHPerdata.
2.2.Penawaran
Pembayaran Tunai diikuti dengan Penyimpanan/Penitipan
a)
Penawaran pembayaran
Undang-undang memberikan kemungkinan
kepada debitur yang tidakdapat melunasi utangnya karena tidak mendapatkan
bantuan darikreditur, untuk membayar utangnya dengan jalan penawaranpembayaran
yang diikuti dengan penitipan.Penawaran pembayaran diikuti dengan penitipan
hanya dimungkinkanpada perikatan untuk membayar sejumlah uang atau
menyerahkanbarang-barang bergerak.
Ketentuan Pasal 1404 s/d 1412 KUH
Perdatahanya mengatur mengenai pemberian barang-barang bergerak dantidak
berlaku bagi perikatan-perikatan untuk berbuat sesuatu dan untukmemberikan
barang-barang tetap.
6
Ketentuan dalam pasal tersebut
tidakmensyaratkan bahwa untuk sahnya penawaran pembayaran harusterlebih dahulu
ada penolakan dari kreditur tetapi hanyamengemukakan bahwa dalam banyak hal
penawaran pembayaranterjadi setelah adanya penolakan.Jadi penawaran dapat saja
dilakukansekalipun belum ada penolakan dari kreditur.
b)Penitipan
Apabila penawaran pembayaran tidak diterima,
debitur dapat menitipkan apa yang ia tawarkan. Untuk sahnya penitipan, Pasal
1406 KUH Perdata menentukan beberapa syarat, yaitu :
§ sebelum penitipan kreditur harus diberitahukan tentang hari, jam dan
tempat di mana barang yang ditawarkan akan disimpan.
§ debitur telah melepaskan barang yang ditawarkan,
denganmenitipkannya kepada kas penyimpanan atau penitipan dikepaniteraan
Pengadilan, yang akan mengadilinya jika terjadiperselisihan disertai bunga
sampai pada hari penitipan.
§ oleh notaris atau juru
sita, kedua-duanya disertai dua orang saksidibuat sepucuk surat pemberitaan
yang menerangkan wujudnyamata uang yang ditawarkan, penolakan kreditur atau
bahwa ia tidakdatang untuk menerimanya da akhirnya tentang penyimpanannyaitu
sendiri.
Pasal 1412 KUH KUH Perdata memberikan ketentuan
khusus untuk hal jikabarang yang harus diserahkan di tempat di mana barang
tersebutberada. Dalam hal ini debitur tidak perlu menawarkan pembayaran,
iadapat memperingatkan kreditur dengan perantaraan pengadilan.
Peringatan tersebut harus dilakukan dengan suatu akta
dandiberitahukan kepada kreditur pribadi atau alamat tinggalnya, maupunalamat
tempat tinggal yang dipilih untuk melaksanakan persetujuan. Jika kreditur tetap tidak mengambil barangnya, maka debitur dapat
minta izin hakim untuk menitipkan barang tersebut di tempat lain.
7
c)
Akibat dari penawaran pembayaran yang diikuti dengan penitipan.
Penawaran pembayaran yang
diikuti dengan penitipan membebaskandebitur dan berlaku sebagai pembayaran.
Pembebasan tersebutmengakibatkan :
·
Debitur dapat
menolak tuntutan pemenuhan prestasi, ganti rugi,atau pembatalan persetujuan
timbal balik dari kreditur denganmengemukakan adanya penawaran dan penitipan.
·
Debitur tidak lagi berutang
bunga sejak hari penitipan, Sejak penitipan kreditur menanggung resiko atas
barangnya.
·
Pada persetujuan timbal balik,
debitur dapat menuntut prestasi kepada kreditur.
2.3.
Pembaharuan Utang (Novasi)
Novasi adalah suatu persetujuan yang
menyebabkan hapusnya sutauperikatan dan pada saat yang bersamaan timbul
perikatan lainnya yangditempatkan sebagai pengganti perikatan semula.
Ada tiga macam novasi yaitu :
1)Novasi
obyektif : perikatan yang telah ada diganti
dengan perikatan lain. Novasi obyektif dapat terjadi dengan Mengganti
atau mengubah isi daripada perikatan dan Mengubah sebab daripada
perikatan. Misalnya ganti rugi atas dasar perbuatan melawan hukum diubah
menjadi utang piutang
2)Novasi
subyektif pasif
: dimana debiturnya diganti oleh debitur lain.Pada novasi subyektif pasif dapat
terjadi dua cara penggantiandebitur, yaitu Expromissie (dimana debitur semula
digati oleh debitur baru,tanpa bantuan debitur semula) dan Delegatie (dimana
terjadi persetujuan antara debitur , kreditursemula dan debitur baru. Tanpa
persetujuan dari kreditur,debitur tidak dapat diganti dengan kreditur lainnya)
3)
Novasi subyektif aktif:dimana
krediturnya diganti oleh krediturlain. Novasi subyektif aktif selalu merupakan
persetujuan segi tiga,karena debitur perlu mengikatkan dirinya dengan kreditur
baru.Juga novasi dapat terjadi secara bersamaan penggantian baikkreditur maupun
debitur (double novasi).
8
Pasal 1414 KUH Perdata menentukan bahwa novasi hanya dapatterjadi
antara orang-orang yang cakap untuk membuat perikatan.Jadi jika orang yang
melakukan novasi tidak cakap untuk membuatperikatan maka novasi tersebut dapat
dibatalkan.Selanjutnya pasal1415 KUH Perdata menentukan bahwa kehendak untuk
mengadakannovasi harus tegas ternyata dari perbuatan hukumnya.
Menurut pasal 1418 bahwa setelah terjadi delegasi,
kreditur tidak dapatmenuntut debitur semula, jika debitur baru jatuh
pailit.Berlainanhalnya jika hak penuntutan itu dipertahankan dalam persetujuan
ataujika pada waktu terjadi delegasi, debitur baru ternyata sudah pailit
ataudalam keadaan terus-menerus merosot kekayaannya.
Jika telah terjadi novasi subyektif aktif, debitur
tidak dapatmengajukan tangkisan-tangkisan terhadap kreditur baru yang ia
dapatajukan terhadap kreditur semula, sekalipun ia tidak mengetahui padawaktu
terjadinya novasi akan adanya tangkisan-tangkisan tersebut(pasal 1419 KUH
Perdata).
2.4. Perjumpaan Hutang (Kompensasi)
Kompensasi adalah salah satu cara hapusnya perikatan, yang
disebabkanoleh keadaan, dimana dua orang masing-masing merupakan debitur
satudengan yang lainnya. Kompensasi terjadi apabila dua orang salingberutang
satu pada yang lain dengan mana utang-utang antara kedua orangtersebut dihapuskan,
oleh undang-undang ditentukan bahwa diantarakedua mereka itu telah terjadi,
suatu perhitungan menghapuskanperikatannya (pasal 1425 KUH Perdata).
Untuk terjadinya kompensasi undang-undang menentukan oleh Pasal
1427KUH Perdata, yaitu utang tersebut kedua-duanya berpokok sejumlah uang atau
Berpokok sejumlah barang yang dapat dihabiskan (yang dimaksud dengan barang
yang dapat dihabiskan ialah barang yang dapat diganti.) dan Kedua-keduanya
dapat ditetapkan dan dapat ditagih seketika.
9
2.5 Berlakunya Syarat Batal
Syarat
yang membatalkan (diatur dalam Bab I), yang dimaksud dengan
syarat di sini adalah ketentuan isi perjanjian yangdisetujui oleh kedua belah
pihak, syarat mana jika dipenuhimengakibatkan perikatan itu batal, sehingga
perikatan menjadi hapus.Syarat ini disebut ”syarat batal”.
Syarat
batal pada asasnya selalu berlakusurut, yaitu sejak perikatan itu
dilahirkan.Perikatan yang batal dipulihkandalam keadaan semula seolah-olah
tidak pernah terjadi perikatan.Lain halnya dengan syarat batal yang dimaksudkan
sebagai ketentuan isiperikatan, di sini justru dipenuhinya syarat batal itu,
perjanjian menjadibatal dalam arti berakhir atau berhenti atau hapus.
Tetapi
akibatnya tidaksama dengan syarat batal yang bersifat obyektif. Dipenuhinya
syarat batal,perikatan menjadi batal, dan pemulihan tidak berlaku surut,
melainkanhanya terbatas pada sejak dipenuhinya syarat itu.
2.6 Kedaluwarsa
Menurut
ketentuan Pasal 1946 KUH Perdata, lampau waktu adalah suatu alat untuk
memperoleh susuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya
suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.
Dengan demikian menurut ketentuan ini, lampau waktu tertentu seperti yang
ditetapkan dalam undang-undang, maka perikatan hapus.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Hapusnya suatu perikatan itu terjadi
karena :
§ Pembayaran
yaitu Pelaksanaan atau pemenuhan tiap perjanjian secarasukarela,
artinya tidak dengan paksaan atau eksekusi
§ Penawaran
pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan hanya
dimungkinkanpada perikatan untuk membayar sejumlah uang atau
menyerahkanbarang-barang bergerak.
§ Pembaharuan
utang atau novasi adalah suatu persetujuan yang menyebabkan
hapusnya sutauperikatan dan pada saat yang bersamaan timbul perikatan lainnya
yangditempatkan sebagai pengganti perikatan semula
§ Perjumpaan
utang atau kompensasi yaitu salah satu cara hapusnya perikatan,
yang disebabkanoleh keadaan, dimana dua orang masing-masing merupakan debitur
satudengan yang lainnya.
§ Pencampuran
utang
§ Pembebasan
utang
§ Musnahnya
barang yang terutang
§ Batal/pembatalan
§ Berlakunya
suatu syarat batal yaitu ketentuan isi perjanjian yangdisetujui
oleh kedua belah pihak, syarat mana jika dipenuhimengakibatkan perikatan itu
batal, sehingga perikatan menjadi hapus.Syarat ini disebut ”syarat batal”.
§ Lewatnya
waktu (Daluawarsa).
3.2 Saran
Sebaiknya dalam mengadakan suatu perikatan lebih memperhatikan hal-hal
apa saja yang dapat menyebabkan perikatan tersebut dihapuskan sehingga antara
kreditur dan debitur tidak saling merasa dirugikan.
11
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Suryodiningrat,
R.M. 1985. Azas-azas Hukum Perikatan.
Bandung: Tarsito
Website :
http://mynameisanggun-bukuhariananggun.blogspot.com/2011/02/hapusnya-perikatan.html
http://tijejey.blogspot.com/2012/04/hukum-perikatan.html
0 komentar:
Posting Komentar