Home » » Hukum Perdata Dalam Islam

Hukum Perdata Dalam Islam

Written By Sang Musafir on Rabu, 21 Februari 2018 | 20.42




KATA PENGANTAR
Alhamdullilah puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah Subhanahu Wata’ala, atas limpahan hidayahNya, sehingga dapat menyelesaikan tugas makalah Hukum perdata  yangberjudul   Hapusnya Perikatan ”
            Dengan adanya makalah ini selain intuk memenuhi tugas dari mata kuliyah Hukum Perdata. Kami juga mengharap dapat menambah ilmu bagi para pembaca khusunya mahasiswa yang sedang belajar mengenai tema ini.
            Kami menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini tidak terlepas dari berbagai kekurangan, maka dengan segala kerendahan hati kami mengharap kritik dan saran dari semua pihak. Akhirnya Kami berharap semoga apa yang telah kami sajikan dalam makalah ini dapat diambil manfaatnya.




Muhammad Isra Anwar








DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL            ……………………………………………………………………   i
TIM PENYUSUN ………………………………………………………………………    ii
KATA PENGANTAR ……………………………..…………………………………..    iii
DAFTAR ISI………………………...………………………………………………….     iv
BAB I        PENDAHULUAN …………………………….           ……………………………...   1
1 1. Latar Belakang Masalah…………………………………………...….......   1
1.2. Perumusan Masalah ………………………………………………………   1
1.3. Tujuan Penulisan …………………………………………………………   2
BAB II      PEMBAHASAN ………………………………………………………………              3
2 .1. Pembayaran… ……………………………………………………………  3
2.2.  Penawaran Pembayaran Tunai diikuti dengan Penyimpanan/Penitipan….   6
2.3.  Pembaharuan Utang (Novasi) ………………………………….……….    8
2.4. Perjumpaan Hutang (Kompensasi) …………………………...………….   9
2.5.  Berlakunya Syarat Batal ………………………………………………… 10
BAB III    PENUTUP.......................................................................................................    11
3  l. Kesimpulan …..…………………………………………………..……..    11
3  l. Saran …..………………………………………………………………...   11
DAFTAR PUSTAKA …………………………………………………….……..………  12


iv
BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Perikatan pada dasarnya merupakan hubungan hukum yang artinya hubungan yang di atur dan di akui oleh hukum, baik yang dapat dinilai dengan uang maupun tidak, yang di dalamnya terdapat paling sedikit adanya terdapat satu dan kewajiban, misalnya suatu perjanjian pada dasarnya menimbulkan atau melahirkan satu atau beberapa perikatan, keadaan ini tentu tergantung pada jenis perjanjian yang diadakan, demikian juga halnya suatu perikatan dapat saja dilahirkan karena adanya ketentuan undang-undang, dalam arti, undang-udanglah yang menegaskan, di mana dengan terjadinya suatu peristiwa atau perbuatan telah melahirkan perikatan atau hubungan hukum, misalnya, dengan adanya perbuatan melanggar hukum.

Perihal hapusnya perikatan dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1381 menyebutkan sepuluh macam cara hapusnya perikatan yaitu Pembayaran, Penawaran pembayaran diikuti dengan penitipan, Pembaharuan utang (inovatie), Perjumpaan utang (kompensasi), Percampuran utang, Pembebasan utang, Musnahnya barang yang terutang, Kebatalan dan pembatalan perikatan-perikatan.

Adapun dua cara lainnya yang tidak diatur dalam Bab IV Buku III KUH Perdata adalah Syarat yang membatalkan (diatur dalam Bab I) dan Kadaluwarsa (diatur dalam Buku IV, Bab 7).

1.2       Rumusan Masalah
a)   Jelaskan mengenai cara hapusnya perikatan dengan cara pembayaran!
b)   Jelaskanmengenai penawaran pembayaran diikuti dengan penitipan!1
c)   Jelaskan secara terperinci mengenai pembaharuan hutang!
d)    Jelaskan mengenai perjumpaan utang!
e)   Apakah yang menyebabkan berlakunya syarat batal? Jelakan!
1.3 Tujuan
a)   Mengerti dan memahami cara hapusnya perikatan karna adanya pembayaran
b)    Mengetahui dan memahami lebih mendalam mengenai penawaran pembayarab diikuti dengan penitipan
c)   Memahami secara terperinci mengenai pembaharuan hutang
d)  Mengetahui hal yang berhubungan dengan perjumpaan utang
e)   Lebih mengerti dan memahami tentang penyebab berlakunya syarat batal













2

BAB II
PEMBAHASAN
2.1.Pembayaran                                
Yang dimaksud oleh undang-undang dengan perkataan”pembayaran” ialah pelaksanaan atau pemenuhan tiap perjanjian secarasukarela, artinya tidak dengan paksaan atau eksekusi. Jadi perkataanpembayaran itu oleh undang-undang tidak melulu ditujukan padapenyerahan uang saja tetapi penyerahan tiap barang menurut perjanjian,dinamakan pembayaran. Bahkan si pekerja yang melakukan pekerjaannyauntuk majikannya dikatakan ”membayar”.Ada beberapa hal yang harus diketahui mengenai pembayaran yaitu :
a)      Siapa yang harus melakukan pembayaran
Perikatan selain dapat dibayar oleh debitur, juga oleh setiap orang,baik ia berkepentingan atau tidak. Menurut ketentuan KUH Perdatapasal 1382 ayat 1 bahwa perikatan dapat dibayar oleh yangberkepentingan seperti orang yang turut berutang atau seorangpenanggung utang dan menurut ayat duanya bahwa pihak ketiga yangtidak berkepntingan dalam melakukan pembayaran dapat bertindakatas nama si berutang atau atas nama sendiri. Dalam hal pembayarandilakukan atas nama si berutang berarti pembayaran dilakukan oleh siberutang sendiri, sedangkan pembayaran yang dilakukan atas namasendiri berarti pihak ketigalah yang membayarnya. Kesimpulannya adalah pihak yang berwajib membayar yaitu :
·      Debitur, Pasal 1382 KUH Perdata mengatur tentang orang-orang selain dari debitur sendiri. Mereka yang mempunyai kepentingan, misalnya kawan berutang (mede schuldenaar) dan seorang penanggung (borg).
·      Seorang pihak ketiga yang tidak mempunyai kepentingan, asal saja orang pihak ketiga itu bertindak atas nama dan untuk melunasi utangnya debitur atau pihak ketiga itu bertindak atas namanya sendiri, asal ia tidak menggantikan hak-hak kreditur
3
b)Syarat untuk debitur yang membayar
Pada suatu perjanjian penyerahan hak milik menurut pasal 1384 KUHPerdata maka agar penyerahan itu sah diperlukan syarat-syarat sebagaiberikut : Orang yang membayarkan harus pemilik mutlak dari benda yang diserahkan. Orang yang menyerahkan berkuasa memindahtangankan benda tersebut.Apabila yang menyerahkan bukan pemilik benda yang bersangkutan,maka kedua belah pihak dapat menyangkal pembayaran tersebut.
Kepada siapa pembayaran harus dilakukan Pembayaran menurut ketentuan dalam Pasal 1385 KUH Perdata harus dilakukan kepada :
o   Kreditur, pertama-tama adalah kreditur yang berhak untuk menerimaprestasi. Adakalanya prestasi khusus harus disampaikan atauditujukan kepada kreditur, seperti pengobatan atau jika hal tersebutdiperjanjikan.. Jikakreditur tidak cakap (onbekwaam), maka pembayaran harusdilakukan kepada wakilnya menurut undang-undang. Dalam hal iatidak mempunyai wakil, debitur dapat menunda pembayaran,mengingat tdak adanya orang kepada siapa ia dapat melakukanpembayaran secara sah
o   Orang yang dikuasakan oleh kreditur, Pembayaran debitur kepada kuasa kreditur adalah sah. Jika kreditur menghendaki agar debiturmembayar kepadanya, maka debitur harus memenuhinya, demikianjuga jika kreditur menghendaki agar pembayaran dilakukan kepadakuasanya.
o   Orang yang dikuasakan oleh hakim atau undang-undang untuk menerima pembayaran tersebut, Wewenang yang diberikan oleh undang-undang untuk menerimapembayaran bagi kreditur adalah misalnya, curator.
Dalam tiga hal pembayaran yang tidak ditujukan kepada kredituratau kuasanya tetap dianggap sah, yaitu : (1) krediturmenyetujuinya, (2) kreditur endapatkan manfaat, (3) debiturmembayar dengan itikad baik.Sekalipun ketentuan tersebut di atas bersifat umum, akan tetapi tidakberlaku bagi semua pembayaran yang tidak dilakukan kepada atauditerima oleh kreditur atau kuasanya
4
c)    Obyek Pembayaran
Apa yang harus dibayar adalah apa yang terutang. Kreditur bolehmenolak jika ia dibayar dengan prestasi yang lain dari pada yangterutang, sekalipun nilainya sama atau melebihi nilai piutangnya.Pembayaran sebagian demi sebagaian dapat ditolak oleh kreditur.Undang-undang membedakan pembayaran atas Utang barang species, Utang barang generic dan Utang uang.

d)   Tempat pembayaran
Pada asasnya pembayaran dilakukan di tempat yang diperjanjikan.Apabila di dalam perjanjian tidak ditentukan ”tempat pembayaran”maka pembayaran terjadi
·      Di tempat di mana barang tertentu berada sewaktu perjanjian dibuat apabila perjanjian itu adalah mengenai barang tertentu.
·      Di tempat kediaman kreditur, apabila kreditur secara tetapbertempat tinggal di kabupaten tertentu.
·      Di tempat debitur apabila kreditur tidak mempunyai kediaman yang tetap. Bahwa tempat pembayaran yang dimaksud oleh pasal 1394 KUHPerdata adalah bagi perikatan untuk menyerahkan sesuatu benda bukanbagi perikatan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.

e).. .Waktu dilakukannya pembayaran
Undang-undang tidak mengatur mengenai waktu pembayaran danpersetujuanlah yang menentukannya.Jika waktunya tidak ditentukan,maka pembayaran harus dilakukan dengan segera setelah perikatanterjadi.

f) Subrogasi
Penggantian kreditur dalam suatu perikatan sebagai akibat adanyapembayaran disebut subrogasi. Atau dengan kata lain subrogasi adalahpenggantian kedudukan kreditur oleh pihak ketiga. Menurut Pasal1400 KUH Perdata subrogasi terjadi karena adanya pembayaran olehpihak ketiga kepada kreditur.

5
Ketentuan ini sebenarnya tidak sesuaidengan terjadinya subrogasi tersebut dalam Pasal 1401 ayat 2 KUHPerdata, di mana yang membayar adalah debitur sekalipun untuk itu iameminjamuang dari pihak ketiga. Pihak ketiga dapat saja merupakanpihak dalam perikatan, misalnya sama-sama menjadi debitur dalamperikatan tanggung renteng.
Dengan terjadinya subrogasi, maka piutang dengan hak-hakaccessoirnya beralih pada pihak ketiga yang menggantikan kedudukankreditur.menurut Pasal 1403 KUH Perdata subrogasi tidak dapatmengurangi hak-hak kreditur jika pihak ketiga hanya membayarsebagian dari piutangnya. Bahkan untuk sisa piutangnya itu kreditursemula masih dapat melaksanakan hak-haknya dan mempunyai hakuntuk didahulukan daripada pihak ketiga tersebut
Subrogasi dapat pula terjadi jika debitur meminjam uang dari pihakketiga untuk dibayarkan kepada kreditur, dengan janji bahwa pihakpihak ketiga akan menggantikan kedudukan kreditur tersebut.Untuk ini undang-undang menentukan syarat-syarat yaitu : (1) dibuatdua akta otentik, yaitu persetujuan meminjam uang dan tandapelunasan utang, (2) mengenai isinya masing-masing akta tersebutharus memenuhi apa yang diatur dalam Pasal 1401 ayat 2 KUHPerdata.
2.2.Penawaran Pembayaran Tunai diikuti dengan Penyimpanan/Penitipan
a)        Penawaran pembayaran

Undang-undang memberikan kemungkinan kepada debitur yang tidakdapat melunasi utangnya karena tidak mendapatkan bantuan darikreditur, untuk membayar utangnya dengan jalan penawaranpembayaran yang diikuti dengan penitipan.Penawaran pembayaran diikuti dengan penitipan hanya dimungkinkanpada perikatan untuk membayar sejumlah uang atau menyerahkanbarang-barang bergerak.

Ketentuan Pasal 1404 s/d 1412 KUH Perdatahanya mengatur mengenai pemberian barang-barang bergerak dantidak berlaku bagi perikatan-perikatan untuk berbuat sesuatu dan untukmemberikan barang-barang tetap.
6
Ketentuan dalam pasal tersebut tidakmensyaratkan bahwa untuk sahnya penawaran pembayaran harusterlebih dahulu ada penolakan dari kreditur tetapi hanyamengemukakan bahwa dalam banyak hal penawaran pembayaranterjadi setelah adanya penolakan.Jadi penawaran dapat saja dilakukansekalipun belum ada penolakan dari kreditur.
b)Penitipan
Apabila penawaran pembayaran tidak diterima, debitur dapat menitipkan apa yang ia tawarkan. Untuk sahnya penitipan, Pasal 1406 KUH Perdata menentukan beberapa syarat, yaitu :
§  sebelum penitipan kreditur harus diberitahukan tentang hari, jam dan tempat di mana barang yang ditawarkan akan disimpan.
§  debitur telah melepaskan barang yang ditawarkan, denganmenitipkannya kepada kas penyimpanan atau penitipan dikepaniteraan Pengadilan, yang akan mengadilinya jika terjadiperselisihan disertai bunga sampai pada hari penitipan.
§  oleh notaris atau juru sita, kedua-duanya disertai dua orang saksidibuat sepucuk surat pemberitaan yang menerangkan wujudnyamata uang yang ditawarkan, penolakan kreditur atau bahwa ia tidakdatang untuk menerimanya da akhirnya tentang penyimpanannyaitu sendiri.
Pasal 1412 KUH KUH Perdata memberikan ketentuan khusus untuk hal jikabarang yang harus diserahkan di tempat di mana barang tersebutberada. Dalam hal ini debitur tidak perlu menawarkan pembayaran, iadapat memperingatkan kreditur dengan perantaraan pengadilan.
Peringatan tersebut harus dilakukan dengan suatu akta dandiberitahukan kepada kreditur pribadi atau alamat tinggalnya, maupunalamat tempat tinggal yang dipilih untuk melaksanakan persetujuan. Jika kreditur tetap tidak mengambil barangnya, maka debitur dapat minta izin hakim untuk menitipkan barang tersebut di tempat lain.
7
c)         Akibat dari penawaran pembayaran yang diikuti dengan penitipan.
Penawaran pembayaran yang diikuti dengan penitipan membebaskandebitur dan berlaku sebagai pembayaran. Pembebasan tersebutmengakibatkan :
·      Debitur dapat menolak tuntutan pemenuhan prestasi, ganti rugi,atau pembatalan persetujuan timbal balik dari kreditur denganmengemukakan adanya penawaran dan penitipan.
·      Debitur tidak lagi berutang bunga sejak hari penitipan, Sejak penitipan kreditur menanggung resiko atas barangnya.
·      Pada persetujuan timbal balik, debitur dapat menuntut prestasi kepada kreditur.
2.3.       Pembaharuan Utang (Novasi)
Novasi adalah suatu persetujuan yang menyebabkan hapusnya sutauperikatan dan pada saat yang bersamaan timbul perikatan lainnya yangditempatkan sebagai pengganti perikatan semula. Ada tiga macam novasi yaitu :
1)Novasi obyektif : perikatan yang telah ada diganti dengan perikatan lain. Novasi obyektif dapat terjadi dengan Mengganti atau mengubah isi daripada perikatan dan Mengubah sebab daripada perikatan. Misalnya ganti rugi atas dasar perbuatan melawan hukum diubah menjadi utang piutang
2)Novasi subyektif pasif : dimana debiturnya diganti oleh debitur lain.Pada novasi subyektif pasif dapat terjadi dua cara penggantiandebitur, yaitu Expromissie (dimana debitur semula digati oleh debitur baru,tanpa bantuan debitur semula) dan Delegatie (dimana terjadi persetujuan antara debitur , kreditursemula dan debitur baru. Tanpa persetujuan dari kreditur,debitur tidak dapat diganti dengan kreditur lainnya)
3) Novasi subyektif aktif:dimana krediturnya diganti oleh krediturlain. Novasi subyektif aktif selalu merupakan persetujuan segi tiga,karena debitur perlu mengikatkan dirinya dengan kreditur baru.Juga novasi dapat terjadi secara bersamaan penggantian baikkreditur maupun debitur (double novasi).


8
Pasal 1414 KUH Perdata menentukan bahwa novasi hanya dapatterjadi antara orang-orang yang cakap untuk membuat perikatan.Jadi jika orang yang melakukan novasi tidak cakap untuk membuatperikatan maka novasi tersebut dapat dibatalkan.Selanjutnya pasal1415 KUH Perdata menentukan bahwa kehendak untuk mengadakannovasi harus tegas ternyata dari perbuatan hukumnya.
Menurut pasal 1418 bahwa setelah terjadi delegasi, kreditur tidak dapatmenuntut debitur semula, jika debitur baru jatuh pailit.Berlainanhalnya jika hak penuntutan itu dipertahankan dalam persetujuan ataujika pada waktu terjadi delegasi, debitur baru ternyata sudah pailit ataudalam keadaan terus-menerus merosot kekayaannya.
Jika telah terjadi novasi subyektif aktif, debitur tidak dapatmengajukan tangkisan-tangkisan terhadap kreditur baru yang ia dapatajukan terhadap kreditur semula, sekalipun ia tidak mengetahui padawaktu terjadinya novasi akan adanya tangkisan-tangkisan tersebut(pasal 1419 KUH Perdata).
2.4.       Perjumpaan Hutang (Kompensasi)
       Kompensasi adalah salah satu cara hapusnya perikatan, yang disebabkanoleh keadaan, dimana dua orang masing-masing merupakan debitur satudengan yang lainnya. Kompensasi terjadi apabila dua orang salingberutang satu pada yang lain dengan mana utang-utang antara kedua orangtersebut dihapuskan, oleh undang-undang ditentukan bahwa diantarakedua mereka itu telah terjadi, suatu perhitungan menghapuskanperikatannya (pasal 1425 KUH Perdata).
Untuk terjadinya kompensasi undang-undang menentukan oleh Pasal 1427KUH Perdata, yaitu utang tersebut kedua-duanya berpokok sejumlah uang atau Berpokok sejumlah barang yang dapat dihabiskan (yang dimaksud dengan barang yang dapat dihabiskan ialah barang yang dapat diganti.) dan Kedua-keduanya dapat ditetapkan dan dapat ditagih seketika.


9
2.5     Berlakunya Syarat Batal
Syarat yang membatalkan (diatur dalam Bab I), yang dimaksud dengan syarat di sini adalah ketentuan isi perjanjian yangdisetujui oleh kedua belah pihak, syarat mana jika dipenuhimengakibatkan perikatan itu batal, sehingga perikatan menjadi hapus.Syarat ini disebut ”syarat batal”.
Syarat batal pada asasnya selalu berlakusurut, yaitu sejak perikatan itu dilahirkan.Perikatan yang batal dipulihkandalam keadaan semula seolah-olah tidak pernah terjadi perikatan.Lain halnya dengan syarat batal yang dimaksudkan sebagai ketentuan isiperikatan, di sini justru dipenuhinya syarat batal itu, perjanjian menjadibatal dalam arti berakhir atau berhenti atau hapus.
Tetapi akibatnya tidaksama dengan syarat batal yang bersifat obyektif. Dipenuhinya syarat batal,perikatan menjadi batal, dan pemulihan tidak berlaku surut, melainkanhanya terbatas pada sejak dipenuhinya syarat itu.
2.6       Kedaluwarsa
Menurut ketentuan Pasal 1946 KUH Perdata, lampau waktu adalah suatu alat untuk memperoleh susuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang. Dengan demikian menurut ketentuan ini, lampau waktu tertentu seperti yang ditetapkan dalam undang-undang, maka perikatan hapus.







BAB III
PENUTUP
3.1         Kesimpulan
       Hapusnya suatu perikatan itu terjadi karena :

§  Pembayaran yaitu Pelaksanaan atau pemenuhan tiap perjanjian secarasukarela, artinya tidak dengan paksaan atau eksekusi
§  Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan hanya dimungkinkanpada perikatan untuk membayar sejumlah uang atau menyerahkanbarang-barang bergerak.
§  Pembaharuan utang atau novasi adalah suatu persetujuan yang menyebabkan hapusnya sutauperikatan dan pada saat yang bersamaan timbul perikatan lainnya yangditempatkan sebagai pengganti perikatan semula
§  Perjumpaan utang atau kompensasi yaitu salah satu cara hapusnya perikatan, yang disebabkanoleh keadaan, dimana dua orang masing-masing merupakan debitur satudengan yang lainnya.
§  Pencampuran utang
§  Pembebasan utang
§  Musnahnya barang yang terutang
§  Batal/pembatalan
§  Berlakunya suatu syarat batal yaitu ketentuan isi perjanjian yangdisetujui oleh kedua belah pihak, syarat mana jika dipenuhimengakibatkan perikatan itu batal, sehingga perikatan menjadi hapus.Syarat ini disebut ”syarat batal”.
§  Lewatnya waktu (Daluawarsa). 

3.2    Saran
       Sebaiknya dalam mengadakan suatu perikatan lebih memperhatikan hal-hal apa saja yang dapat menyebabkan perikatan tersebut dihapuskan sehingga antara kreditur dan debitur tidak saling merasa dirugikan.
11

DAFTAR PUSTAKA

Buku :
Suryodiningrat, R.M. 1985. Azas-azas Hukum Perikatan. Bandung: Tarsito
Website :
http://mynameisanggun-bukuhariananggun.blogspot.com/2011/02/hapusnya-perikatan.html
http://tijejey.blogspot.com/2012/04/hukum-perikatan.html











0 komentar:

Posting Komentar

apakah Blog ini bermanfaat untuk kalian ?

Test Footer 2

Informasi Blog

Disini kalian akan mendapatkan informasi mengenai apa itu Bersyukur, arti ikhlas dan kesederhanaan

Most Trending